PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi membawa tersangka perusakan fasilitas perusahaan milik PT Foresta di Membalong, Belitung ke Mapolda Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang. Alasannya, karena terkait masalah keamanan.
Para tersangka perusakan fasilitas PT Foresta anak perusahaan Sinar Mas, saat berada ke Mapolda Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
"Karena yang menangani kasusnya itu Polda, Polres itu juga personelnya sedikit, juga demi keamanan, dan proses penyidikan itu dilakukan di Polda Babel," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Jumat (25/8/2023).
Dikatakan Yan Sultra, 11 tersangka yang diamankan akan diambil keterangan dan diproses lebih lanjut.
"Nanti dari hasil pemeriksaan, kalau ada lagi, ambil lagi (pelaku lainnya-red), karena semua tidak bisa kita ambil orang sembarangan harus cukup alat bukti," katanya.
Terpantau 11 tersangka tersebut, dibawa polisi melalui Pelabuhan Pengkalbalam menggunakan Kapal Bahari Ekspress, pada Jumat (25/8/2023) Pukul 12:00 WIB.
11 tersangka saat tiba di Kota Pangkalpinang tertunduk lesu, dengan tangan terikat dan langsung digiring polisi ke mobil tahanan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung.
Sebelumnya, diketahui massa yang berasal dari sejumlah desa di Membalong mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan dari mulai rumah hingga kendaraan. Kemarahan warga ini dipicu karena perusahaan tetap melakukan panen besar-besaran di lahan seluas 100 hektare yang sedang disengketakan.
Lahan yang berlokasi di Desa Kembiri tersebut, diyakini berada di luar hak guna usaha (HGU) PT Foresta, anak usaha Sinar Mas.
Editor : Muri Setiawan