get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Cekcok Masalah Tali Jangkar Putus, Nelayan di Desa Serdang Alami Luka Bacok di Kepala

Selasa, 18 Januari 2022 | 20:12 WIB
header img
MD, pelaku pembacokan antar nelayan di Dusun Mempunai Desa Serdang Toboali. (foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Saidi (29) nelayan yang tinggal di Dusun Mempunai Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, mengalami luka bacok serius di bagian kepala akibat sabetan parang oleh MA (38), yang juga nelayan setempat. Keduanya terlibat cekcok mulut terkait masalah tali jangkar kapal di Pinggir Pantai Mempunai Desa Serdang, Senin (17/01/2022).

Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergegas mengamankan pelaku guna menghindari konflik antar keluarga. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria mengatakan, kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut antara ayah pelaku dengan korban terkait masalah tali jangkar kapal korban yang putus.

"Pada saat Ayah pelaku sedang bekerja memilih ikan hasil melaut di pinggir pantai, tiba-tiba korban datang dan menanyakan kepada ayah pelaku, mengapa tali jangkar kapalnya dipotong dan tidak disambung lagi. Kemudian ayah pelaku marah dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung korban, akhirnya terjadi cekcok mulut," katanya, Selasa (18/01/2022).

Melihat cekcok tersebut, kata dia, istri pelaku berteriak lalu pelaku tiba membawa sebilah parang dan langsung membacok korban di bagian kepala.

"Korban kemudian diselamatkan oleh saudara Ferri dan langsung dibawa pulang, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Bangka Selatan guna mendapat perawatan," ucapnya.

Saat ini, kata Chandra, pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang kurang lebih 60 sentimeter, sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

"Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut