BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) 2021 bakal menjalani proses persidangan perdana pada Selasa (8/8/2023) besok.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Anton Sujarwo menyampaikan ke awak media bahwa sidang perdana ini akan berlangsung Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang.
"Benar, besok sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus empat tersangka langsung dibawa ke Lapas Tua Tunu dan satu tersangka lagi yang perempuan dibawa ke Lapas Perempuan," kata Anton Sujarwo, Senin (7/8/2023).
Anton menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar itu ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang pada Rabu (2/8/2023) lalu.
"Kemarin itu tanggal 2 Agustus sudah dilimpahkan berkas lima perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jadi besok itu sidang perdana, dan kelima tersangka langsung dibawa dari Lapas Mentok ke Pangkalpinang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Babar telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus ke Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).
Adapun kelima tersangka yang terseret dan dilimpahkan dalam perkara ini yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar
Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.
Editor : Muri Setiawan