PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jenis limbah berdasarkan senyawanya, akan menjadi topik pembahasan kita kali ini. Limbah sendiri merupakan salah satu persoalan lingkungan yang sangat mendesak untuk diatasi di era modern saat ini.
Limbah dapat berasal dari berbagai sumber, baik itu industri, rumah tangga, maupun aktivitas manusia lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia.
Limbah adalah bahan sisa yang dibuang dari hasil produksi, kegiatan, maupun aktivitas manusia yang tidak lagi memiliki manfaat.
Adanya benda buangan ini seringkali tidak diinginkan masyarakat karena dengan konsentrasi dan kualitas tertentu dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia maupun lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga, pengelolaan limbah sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai dampak negatifnya.
Editor : Muri Setiawan