PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang, Babel berada di posisi terendah di Wilayah Sumatera.
"Hotel TPK berbintang Babel kalau kita lihat angka (Juni 2023) Babel terendah di peringkat 10 Sumatera," kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel, Toto Haryanto Silitonga, Rabu (2/8/2023).
Toto menjelaskan, Babel tercatat memiliki hotel berbintang paling sedikit di wilayah Sumatera dengan presentase hanya 33 persen. Tercatat ada 55 jumlah hotel berbintang di daerah itu.
"Hal itu juga menyebabkan rendahnya TPK Babel. Kembali ke jumlah hotel yang tersedia di Babel, ternyata hotel di Babel itu masih tamunya tergolong rendah, meski banyak kamar yang tersedia," ujarnya.
BPS Babel juga menilai rendahnya tamu yang menginap di hotel berbintang di Bangka Belitung salah satunya disebabkan oleh harga tiket pesawat.
“Bisa jadi, kalau kita lihat dari tranportasi tadi jumlah penumpang di bulan lalu itukan banyakkan naik kapal. Kapal itukan wisatanya keluarga bukan di hotel, kalo di hotel itukan pasti pendatang, kalo naik pesawat biasanya wisata ya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah tamu yang menginap di hotel bintang di Babel Juni 2023 tercatat sebanyak 44.228 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 4,55 persen dibandingkan jumlah tamu bulan sebelumnya yakni 42.302 orang. Jumlah tamu domestik mengalami peningkatan sebesar 4,31 persen dan tamu asing mengalami peningkatan sebesar 39,12 persen.
"TPK Babel pada Juni 2023 mencapai 33,92 persen, naik 2,93 poin dibandingkan dengan TPK Mei 2023 yang tercatat sebesar 31,00 persen," tuturnya.
TPK hotel bintang tertinggi menurut kabupaten/kota pada Juni 2023 adalah di Kabupaten Bangka Tengah sebesar 45,93 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Bangka dengan tingkat hunian kamar sebesar 18,74 persen.
"Pada Juni 2023, rata-rata lama menginap seluruh tamu di hotel bintang selama 1,65 hari, terjadi penurunan 0,02 hari dibandingkan bulan sebelumnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan