get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Tersangka Penggelapan Biji Sawit Bangka Selatan di Bebaskan, Keluarga Menangis

Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:11 WIB
header img
Tangis haru keluarga menyambut tersangka saat dibebaskan. (foto: iNews.id/ Wiwin)

Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, melalui Kasi Pidana Umum, Kejari Bangka Selatan kemudian mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan restorative justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/1/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan restoratif justice," ucapnya.

Kejari Bangka Selatan kemudian kata dia pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan persetujuan tersebut kepada tersangka dan keluarga sekaligus menghentikan penuntutan dan langsung membebaskan tersangka.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut