BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis Honda Beat dan Yamaha N-Max bernama Jujuk (33) berhasil diringkus tim gabungan. Jujuk ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Keretak Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (13/01/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Benar kami bersama tim gabungan dari Jatanras Polda Babel, Tim Naga Polres pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal Polres Bangka Barat, unit Reskrim Polsek Jebus bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Selan, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis dan Bhabinkamtibmas Desa Keretak berhasil menangkap pelaku Curat spesialis sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha N-Max di kediaman pelaku," ujar Kapolsek Simpang Katis, Iptu Harry seijin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Kamis (13/01/2022).
Sebelumnya penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Januari 2022 lalu, dimana tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
"Kronologis kejadian, pada hari Minggu (09/01/2022) dini hari pelaku melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga Kecamatan Simpang Katis bernama Jef (27). Dimana sepeda motor korban terparkir di samping rumahnya tanpa di kunci stang, sehingga memudahkan tersangka melakukan aksinya. Mengetahui sepeda motor korban hilang, maka pada Minggu pagi korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Simpang Katis," ujarnya.
Menurut Iptu. Harry, saat penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan pelaku di kediamannya.
"Saat kami melakukan penangkapan di kediaman pelaku, barang bukti juga kami temukan di kediamannya, sehingga pelaku tidak bisa berkilah lagi. Dari hasil interogasi, pelaku Jujuk telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Sungai Selan dan Desa Pinang Sebatang. Dari hasil pencurian tersebut pelaku selalu mengincar kendaraan bermotor merk Honda Beat dan sepeda motor merk Yamaha NMAX saja," ungkapnya.
"Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Bangka Belitung Guna penyidikan lebih lanjut", sambungnya.
Editor : Muri Setiawan