PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), bersama Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Tim Buser Polres Bangka Barat dan Tim Buser Polres Bangka Tengah, meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Satu truk motor berbagai merek diamankan dari para pelaku.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi mengatakan, ketiga pelaku curanmor merupakan spesialis yang sudah beraksi dibeberapa wilayah di Babel.
"Ya, semalam berhasil diciduk. Mereka ini pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Pangkalpinang dan di Kabupaten Bangka Barat yang marak terjadi pada bulan November 2021 hingga bulan Januari 2022," kata Maladi, Kamis (13/1/22).
Ketiga pelaku yakni JR alias Jujuk (33), YU alias Tompel (22) dan W alias Wandi (28). Mereka diamankan di Desa Kretak Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/1/22) dini hari.
Menurut Maladi, pengungkapan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi dibeberapa wilayah.
Tiga orang pelaku dan dua penadah dibawa ke Polsek Sungaiselan usai diamankan.(foto : ist)
Dari informasi yang didapatkan, diketahui pelaku curanmor yang kerap beraksi tenyata Jujuk.
Tim 2 Opsnal melakukan koordinasi dengan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Unit Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Buser Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Jebus untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di Desa Sungaiselan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Jujuk di rumah temannya di Desa Kretak Sungaiselan," ujarnya.
Selain mengamankan Jujuk, kata Kabid Humas, tim juga mengamankan Tompel dan Wandi.
"Mereka juga terlibat ada ikut membantu pelaku Jujuk pada saat melakukan curanmor dengan TKP di Pangkalpinang dan Bangka Barat," ucapnya.
Pada saat ditangkap, tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua buah kunci T dan satu buah kunci modifikasi untuk membuka pengaman kunci motor.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di 12 tempat berbeda di Pangkalpinang, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
"Pengakuan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di Kota Pangkalpinang, dua kali di Bangka Barat dan empat kali di Bangka Tengah dan satu kali di Bangka Selatan. Rata-rata mengincar kendaraan bermotor merk Honda Beat dan sepeda motor merk Yamaha NMAX," kata Maladi.
Selain mengamankan pelaku curanmor, tim juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian tersebut yakni DE (34) dan SU (35).
Alat yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korbannya. (Foto : ist)
Kedua pelaku penadah diamankan di Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari info yang didapat, pelaku curanmor menjual barang hasil pencuriannya kepada DE sebanyak lima unit motor Honda Beat, menjual satu unit Honda Beat warna hitam dan satu unit Yamaha Nmax warna hitam kepada SU.
Usai diamankan, dikatakan Kabid Humas,w ketiga pelaku curanmor dan kedua pelaku penadah sudah dibawa ke Mapolda guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang turut diamankan yakni dua buah kunci T, satu buah kunci modifikasi untuk membuka kunci pengaman motor dan sembilan unit sepeda motor dari berbagai TKP," ucap Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Haryanto