Dengan adanya persoalan tersebut pula, DEMA INSTITUT merespon bahwa teerjadinya kekeliruan paham secara berjamaah yang dilakukan pimpinan serta panitia pelaksana, mengingat dalam prosesnya mahasiswa yang selalu dituntut untuk melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat diartikan bahwa UKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa dan per semester pada program studi di perguruan tinggi.
Berkaca pada kampus yang telah mempersiapkan anggaran sebagai penunjang dalam melaksanakan program KKN melalui anggaran yang telah dipersiapkan oleh kampus sebesar RP200 juta (berdasarkan keterangan Ketua Panitia), namun nyatanya anggaran yang dipersiapkan oleh kampus tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang menjalankan KKN di Belitung, akan tetapi anggaran tersebut diperuntukkan sebagai akomodasi Panitia KKN dan Dosen Pembimbing lapangan (DPL) selama KKN berlangsung.
Hal ini tentunya mengundang antusias mahasiswa untuk mempertanyakan proses transparansi yang dijalankan oleh kampus dan juga panitia pelaksana dalam pengelolaan KKN tahun ini.
Editor : Muri Setiawan