Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Silat di Kecamatan Airgegas Ditangkap Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 | 22:09 WIB
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Editor : Muri Setiawan