BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 60 perkara. Sejumlah perkara yang tercatat tersebut terjadi sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.
60 perkara tersebut, terdiri dari 28 perkara narkotika, 11 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta 21 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak 19,78 gram, sabu-sabu sebanyak 70,596 gram, pil ekstasi sebanyak 16 butir.
"Kami mencatat pemusnahan untuk kasus narkotika di Bulan Desember 2022 hingga Maret 2023 ada 18 perkara. Sedangkan di Maret hingga Juni 2023 itu ada 10, jadi ada penurunan jumlah di periode kedua," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangka Barat, Agung Trisa Putra, Rabu (21/6/2023).
"Di periode yang sama (Desember 2022-Maret 2023), penurunan juga terjadi pada kasus orhada ada 6 perkara dan di Maret hingga Juni 2023 cuma 5 perkara. Pun begitu pada kasus Kamtibumtpul yang sebelumnya 14 perkara di periode kedua hanya ada 7 perkara," tuturnya.
Agung menambahkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara," katanya.
Editor : Muri Setiawan