Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
“Jadi, tersangka pertama laki-laki berinisial BH, kedua Velline Chu. Mereka ditangkap di Perumahan Citra Grand Bekasi, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," ujarnya.
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.
Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan