BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menargetkan penurunan angka stunting di daerahnya mencapai 7 persen. Hal ini dituangkan usai pertemuan rembuk stunting yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Sekretariat TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kabupaten Bateng pada Kamis (25/05/2023) di Pantai Sinar Laut Koba Kabupaten Bateng. Pertemuan ini melibatkan stakeholder terkait, guna membantu oercepatan penurunan angka stunting.
Dilansir oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada Januari 2023 lalu hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menyebutkan prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4% di tahun 2021 menjadi 21,6% di 2022. Namun kondisi stunting di Bangka Tengah saat ini, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (naik 1% di tahun 2022-red).
“Terkait hal ini, arahan Bapak Bupati, target penurunan angka stunting di Bangka Tengah minimal sama dengan target nasional yaitu diangka 14%. Untuk itu, penurunan sebanyak 7% di Bangka Tengah ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” ujar Sekda Bateng, Sugianto, yang juga selaku Ketua TPPS.
Menurutnya, keterlibatan lintas sektoral sangat dibutuhkan dalam pencegahan stunting di Kabupaten Bateng. Ia mengajak peran aktif stakeholders yang terlibat untuk menurunkan angka stunting.
Diketahui, lokus stunting di Bateng ditetapkan di 13 desa yaitu 2 desa di Kecamatan Lubuk Besar (Desa Kulur Ilir dan Lubuk Pabrik), 1 desa di Kecamatan Namang (Desa Belilik), 2 desa di Pangkalanbaru (Desa Tanjung Gunung dan Desa Batu Belubang), dan 8 desa di Kecamatan Sungaiselan (Desa Sungaiselan Atas, Sungaiselan, Tanjung Pura, Romadhon, Sarang Mandi, Kerantai, Keretak, Melabun).
“Prevalensi stunting yang tinggi di Kecamatan Sungaiselan ini, memang sangat dipengaruhi oleh kondisi wilayahnya seperti sanitasi yang buruk dan kurangnya perilaku hidup sehat. Maka menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menuntaskan stunting di 13 desa ini,” ujarnya.
Diharapkan mata rantai stunting ini bisa dicegah mulai dari remaja putri usia produktif, calon pengantin (catin), ibu hamil, peserta posyandu, serta di tingkat PAUD dengan tujuan menghasilkan anak-anak yang sehat bebas stunting.
“Tugas kita saat ini tidak lagi berupa sosialisasi, namun langkah nyata yang kita lakukan yakni langsung menyentuh ranah di mana stunting ini bermula,” ujar Sugianto.
Tak kalah pentingnya dalam pencegahan stunting ini yakni mencegah pernikahan usia anak. Pemkab Bangka Tengah telah mengeluarkan berbagai kebijakan tentang pencegahan stunting, mulai dari SK Bupati, Peraturan Bupati hingga Perda. Salah satunya yakni Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak.
Sebagai informasi, stunting bukan hanya urusan tinggi badan tetapi yang paling berbahaya adalah rendahnya kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental, dan munculnya penyakit-penyakit kronis.
Editor : Muri Setiawan