get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Curi Motor, Dedek Ditangkap Tim Cobra Polres Bangka Tengah

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:45 WIB
header img
Pelaku pencurian saat diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Curi sebuah sepeda motor di Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Fauzul Marwan atau Dedek diamankan Tim Cobra Polres Bangka Tengah pada Sabtu (20/05/2023). 

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula adanya laporan korban bernama Johanes alias Ahab, warga Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru ke Polres Bangka Tengah pada 25 Mei 2022 lalu, pada saat korban mengecek pull alat berat di Desa Kurau Timur.

"Ya tim Cobra Polres Bangka Tengah tadi pagi berhasil mengungkap perkara 363 KUHP, yang mana laporan korban ini sudah dilaporkan tahun 2022 lalu namun Alhamdulillah bisa kita ungkap kasusnya hari ini (Sabtu). Untuk pelaku yang diamankan atas nama Fauzul Marwan alias Dedek, warga Gg. Nipah Desa Kurau Timur," ujar Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH pada Sabtu (20/05/2023).

Dikatakan Ipda. Erman, sebelum ditangkap, pihaknya telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 

"Tim Cobra berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Desa Kurau Timur dan dari hasil interogasi pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan menunjukkan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Supra x yang dicuri tersebut, modus operandi yang digunakan pelaku sendiri yaitu mengambil motor yang ditinggalkan pemiliknya yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci," ujar Ipda. Furqon.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

"Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang hukumannya bisa maksimal diatas 5 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut