PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nu (60) ditangkap Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang. Wanita paruh baya itu, ditangkap lantaran mengambil tas milik seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditemukannya di penggir jalan.
Menurut korban Ety Mujiawati (48), tas tersebut terjatuh di Jalan Raya Sungailiat, pada 28 Desember 2021 lalu.
Tas yang berisikan uang tunai Rp5,5 juta dan dua buah handphone tersebut lalu ditemukan NU. Namun pelaku tidak berniat mengembalikan barang-barang tersebut ke korban.
Pelaku bahkan menggunakan uang dan HP tersebut, untuk kepentingan pribadi dan anaknya.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Semabung Baru sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (5/1/2022).
"Kami mendapat info bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Seperti biasa kami humanis dan menanyakan barang bukti yang masih tersimpan di sekitar kediamannya pelaku," ujar Rudi Kiai, Kamis (6/1/2022).
Tidak muda bagi Buser Naga menemukan barang bukti. Sebab tas dan HP disembunyikan pelaku di hutan belakang rumahnya.
Untuk menghilangkannya jejak, pelaku menguburkan tas berisi barang berharga di dalam tanah. Secara bergantian anggota buser menggali tanah tempat pelaku menyembunyikan tas yang dibungkus plastik berwarna putih, sedangkan barang bukti lainnya berupa HP ditemukan ditumpukan daun sawit yang dibungkus pelaku dengan plastik putih.
Tim Buser Naga mencari barang bukti lainnya berupa uang yang ditemukan di tumpukan tempat sampah di bagian dapur rumah pelaku.
"Barang bukti sudah kami temukan, Ibu bisa ikut kami ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Rudi Kiai.
Tok Buser Naga Polres Pangkalpinang, menemukan barang bukti yang dikubur pelaku.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku uang digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban ternyata pernah menemui pelaku menanyakan tas tersebut.
"Uangnya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," kata pelaku NU, sembari tertunduk lesu.
Selain mengamankan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa HP Samsung A22, uang tunai Rp1,5 juta, tas berisi pakaian, mukenah, KTP, ATM dan barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang IRT tersebut.
"Benar sudah diamankan, barang bukti juga berhasil diamankan dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan," kata Adi Putra.
Editor : Haryanto