Untuk mendapatkan DAK Fisik yang akan dikucurkan pada tahun 2024 mendatang, Kabupaten Bangka Barat harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Pangan.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan lahan sawah seluas 2701,78 ha yang tersebar di lima kecamatan, untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, Azmal menjelaskan, bahwa pertemuan singkat antara Bupati Sukirman dan Wakil Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan Bangka Barat sebagai Lokasi Prioritas Pangan.
"Jadi, tujuan pertemuan Bupati dengan Wakil Menteri Pertanian ini (untuk) menyerahkan Perbup. Dengan diserahkannya Perbup itu ke Kementerian Pertanian, supaya ditetapkan Bangka Barat ini sebagai Lokasi Prioritas Pangan," kata Azmal.
Editor : Muri Setiawan