Setelah dilakukan pencarian, hanya membutuhkan waktu 3 jam pelaku berhasil diamankan personil Polsek Lubuk Besar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA. Yusuf Maulana, S. TrK.
"Sekira pukul 13.30 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Barang bukti sebilah golok juga berhasil diamankan dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Lubuk Besar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Motif pelaku sendiri diketahui karena adanya selisih faham dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi, lalu nekat membacok korban dengan sebilah senjata tajam.
"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah faham antara pelaku dan korban, yang mana keduanya baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus. Akibat perbuatan pelaku ini, pelaku diterapkan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Edman.
Editor : Muri Setiawan