BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Terkait belum adanya Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) hingga Senin (8/5/2023) sore kemarin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten (Bateng) Robianto mengimbau kepada seluruh Parpol untuk dapat segera mendaftarkan Bacalegnya, dan tidak mengambil waktu pendaftaran di waktu-waktu akhir.
"Memang batas akhir pendaftaran Bacaleg masih sampai 14 Mei 2023, tapi kami berharap kepada para Parpol yang ada di Kabupaten Bangka Tengah agar pengajuan daftar Bacalegnya dapat segera disampaikan ke KPU Kabupaten Bangka Tengah dan tidak di waktu-waktu akhir pendaftaran Bacaleg," ujar Robianto, pada Selasa (9/5/2023).
Namun demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Parpol kapan akan mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bateng.
"Ya, ini hanya harapan dan imbauan saja, tapi kembali lagi kepada Parpol. Karena memang batas akhir pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Hingga hari ini Selasa pukul 11.00 WIB, belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya sebagai peserta Pemilu Tahun 2023.
Editor : Muri Setiawan