get app
inews
Aa Read Next : Akhir Pekan Ini Gibran Dijadwalkan Kunjungi Bangka Belitung

PPKM Darurat, 3 Juta Pelaku Usaha Mikro Dibantu Rp1,2 Juta per Orang

Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:30 WIB
header img
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring, Jum’at (02/07). Foto: Kementerian Keuangan.

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah target penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawari, mengatakan setidaknya sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta per orang, untuk megatasi dampak PPKM Darurat

"Kita berharap sampai dengan September 2021 untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan, sehingga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (2/7/2021). 

BPUM yang dialokasikan senilai Rp15,36 triliun, dengan target untuk 12,8 juta usaha mikro dimana mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif tunai. 

"Pemberian BPUM untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan bantuan Rp1,2 juta pengusaha mikro ini, dimulai Juli hingga September nanti untuk mendukung masyarakat," ujar Sri Mulyani. 

Pada kuartal I dan kuartal II, BPUM baru terealisir 9,8 juta usaha kecil yang sudah menerima bantuan. Realisasinya Rp 11,76 triliun dan masih tersisa Rp 3,6 triliun yang bisa disalurkan ke 3 juta pelaku usaha mikro terkait PPKM darurat. 

"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," tutur Sri Mulyani.      

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut