get app
inews
Aa Text
Read Next : Film 20 Days in Mariupol Raih Piala Oscar Kategori Dokumenter Terbaik

Mahkamah Arbitrase Internasional Jatuhkan Denda 5 Miliar Dolar pada Rusia

Jum'at, 14 April 2023 | 00:01 WIB
header img
Peace Palace, Den Haag, Belanda, Kantor Mahkamah Arbitrase Internasional. Foto: Visegrad24.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mahkamah Arbitrase Internasional menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 Miliar Dolar atau sekitar Rp70 Triliun kepada Rusia yang harus dibayarkan sebagai kompensasi atas penyitaan aset perusahaan minyak dan gas Naftogaz Krimea sejak Rusia menganeksasi semenanjung Krimea pada 2014 silam.

Rusia mencaplok wilayah semenanjung Krimea melalui agresi militer dan menyita seluruh aset Ukraina yang berada di wilayah tersebut, termasuk sebuah perusahaan minyak dan gas milik negara Ukraina, Naftogaz. Penyitaan ini kemudian digugat ke Mahkamah Abritase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA)

Melansir agregator dan kurator berita Visegrad24, peradilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini mengabulkan gugatan Ukraina dan menjatuhkan hukuman berupa kewajiban bagi Rusia untuk membayar sebesar 5 Miliar USD.

Vonis ini tidak saja terimplemenasi kepada pihak yang bersengketa namun juga mengikat bagi negara-negara yang sudah menandatangani konvesi dan menjadi anggota PCA. Hingga tahun 2014, ada 117 negara yang sudah menjadi anggota PCA  termasuk Rusia dan Ukraina.

Jika Rusia menolak memenuhi vonis ini, maka Naftogaz dapat meminta PCA untuk menggunakan mekanisme penegakan hukum untuk melakukan penyitaan terhadap aset Rusia di negara-negara anggota PCA.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut