get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Kabur Mobil Rental, Pria di Mentok Ditangkap Polisi

Seorang Emak-Emak Gelapkan Belasan Mobil Rental, Korban Rugi Rp5 Miliar

Kamis, 06 April 2023 | 13:08 WIB
header img
Seorang emak-emak (banji orange) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Bali, lantaran dilaporkan melakukan penggelapan belasan mobil rental dan penipuan surat tanah palsu. Foto: INews/Indra

DENPASAR, iNewsLintasBabel.id - Seorang emak-emak ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Bali, lantaran dilaporkan melakukan penggelapan belasan mobil rental dan penipuan surat tanah palsu.

Polisi mengamankan tersangka Ni Putu E yang sebelumnya berstatus DPO di sebuah kos elite di kawasan Badung, Bali.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung menerima 13 laporan tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga April 2023 di antaranya laporan penggelapan mobil rental dan satu tentang pemalsuan dokumen.

Modus tersangka menyewa kendaraan lalu menjual atau menggadaikannya dengan total kerugian korban mencapai Rp5 miliar. Tersangka juga diketahui meminjam uang senilai Rp700 juta dengan jaminan SHM palsu.

“Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan ini untuk biaya gaya hidup mewahnya,” kata AKBP Suratno selaku Wadirkrimum Polda Bali.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372, 378 dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut