get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Rekonstruksi Pembunuhan Janda Penjual Seblak di Belitung Timur, Jasad Korban Dicor

Cinta Terlarang Berujung Maut, Suami Hamili Adik Ipar, Istri Diracun pakai Potas

Sabtu, 01 April 2023 | 10:31 WIB
header img
Ilustrasi suami bunuh istri dengan racun potas di Tulagn Bawang, Lampung. Dok MPI.

TULANG BAWANG, iNews.id - Kisah cinta terlarang antara adik ipar dan kakak ipar berujung maut terjadi di Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung.

Begini ceritanya. Berry Primanael Hasadaon (28) warga Dipasena Sejahtera adalah suami Siti Hasanah (30). Di tengah perjalanan biduk rumah tangga Berry dan Siti Hasanah, muncul rasa cinta dalam hati Berry terhadap AL (17) yang tak lain adik kandung Siti Hasanah.

Berry dan AL di belakang Siti Hasanah terlibat asmara terlarang. Selama menjalin hubungan diam-diam, keduanya sudah melakukan 9 kali hubungan badan alias suami istri. Imbasnya, AL hamil.

Berry yang merasa cinta dan mau bertanggung jawab telah menghamili AL, meminta izin sang istri untuk menikahi adik iparnya itu. Namun, ditolak mentah-mentah Siti Hasanah.

Kesal dan emosi terhadap penolakan sang istri, Berry lalu meracun Siti Hasanah dengan potas hingga tewas.


Tersangka Berry Primanael Hasadaon (28) ditangkap usai membunuh istrinya, Siti Hasanah (30) di Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung. (Foto : iNews TV/Ahmad Luthfi Rosyadi)
 
 

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencapurkan racun potas pada minumannya.

"Pelaku mengaku emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, racun potas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos diamankan polisi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada Kamis (16/3/2023). Namun baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut