10 Penambang Timah Ilegal di Perairan Tempilang Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat mengamankan 10 orang penambang, yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan timah secara ilegal di Perairan Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
10 orang penambang tersebut, dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba, JO Pasal 55 KHUPidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar.
"Kapal tersebut dimodifikasi untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal, oleh para pelaku dengan cara menempelkan sakan dan mesin untuk kegiatan menambang," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba, Jumat (31/12/2021).
Polisi juga mengamankan sebanyak 12 unit kapal yang telah dimodifikasi, serta sejumlah peralatan tambang diantaranya, 20 mesin robin, 12 unit kompresor, 36 keping karpet, dan selang spiral.
"Kapal nelayan yang sudah dimodifikasi tersebut, digunakan untuk menambang dengan sistem TI selam sebanyak 3 unit, dan sebanyak 9 unit dengan sistem TI rajuk," ucapnya.
Saat ini, kapal tersebut telah dibawa dan diamankan ke Pelabuhan Limbung Muntok, yang letaknya tidak jauh dari markas Satpolair Polres Bangka Barat.
"Kapal nelayan itu kini diamankan di Perairan Pelabuhan Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok. Dengan rincian sebanyak sebelas unit, dan satu unit diamankan di Kecamatan Tempilang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan