Jadwal Imsakiyah Bangka Belitung Hari Ini 27 Maret 2023

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jadwal Imsakiyah Bangka Belitung (Babel) hari ini, Senin (27/3/2023) bisa ditemui pada artikel berikut ini. Adapun jadwal imsakiyah ini didapat dari laman resmi Kementerian Agama di kemenag.go.id.
Sebelum mengetahui jadwal imsakiyah untuk hari ini, ada baiknya kita menyimak penjelasan terkait hal-hal yang diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan, atau bagi umat muslim yang sedang menjalani puasa Ramadhan.
Penasaran apa saja itu? Simak ulasannya sampai selesai, ya!
Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan selama berpuasa, seperti yang diungkapkan oleh Ustadz Dr Irfan Yuhadi MSI,
Ini adalah keringanan dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman;
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kalian untuk jima’ dengan isteri-istreri kalian, pada malam hari bulan puasa.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata;
أَشْهَدُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لِيُصْبِحَ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُهُ
“Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada waktu fajar beliau dalam keadaan junub karena jima’ (dengan isterinya), bukan kerena bermimpi. Kemudian beliau (tetap) berpuasa.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah mencium dan mencumbu, ketika beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, dan Muslim).
Hanya saja ada catatan, apabila seorang suami mencium isteri atau mencumbuinya tanpa jimak lalu keluar madzi, maka tidak ada hukuman baginya. Dan, apabila seorang suami mencium isterinya atau mencumbuinya – sementara mereka sedang puasa,- kemudian salah seorang diantara mereka keluar mani, maka ia telah berbuka dan wajib mengqadha’ puasa-nya.
Diriwayatkan dari Abu Bakar radhiyallahu'anhu ia berkata, berkata kepadaku (sebagian sahabat Nabi SAW);
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الحَرِّ
“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah di Al-Arj, beliau sedang menuangkan air di atas kepalanya, ketika itu beliau dalam keadaan puasa, karena haus atau panas (yang menyengat).” (HR. Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha’ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ (puasanya).” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abba radhiyallahu'anhu, ia berkata;
لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَصَائِمٌ
“Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad yang hasan li ghairihi).
Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan, ia berkata; “Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR. Bukhari).
Anas bin Malik radhiyallahu'anhu pernah ditanya;
أَكُنْتُمْ تُكْرِهُوْنَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضُّعْفِ
“Apakah engkau memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya karena kelemahan (tubuh yang diakibatkannya).” (HR. Bukhari).
Namun menurut pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, bila seseorang sedang sakit yang mengharuskan dia cuci darah atau cuci ginjal dengan mengeluarkan darah dari tubuh lalu dikembalikan dalam keadaan bersih dengan ditambah bahan-bahan tertentu, maka hal ini membatalkan puasa. Atau apabila terjadi pendarahan di mulut atau gigi, maka tidak boleh ditelan. Jika seorang yang berpuasa menelannya (dengan sengaja), maka puasanya batal.
Dasar dibolehkannya semua ini ialah karena hukum asalnya terlepas dari larangan, jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa, niscaya Allah Ta'ala dan Rasulullah akan menjelaskannya, dan tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya.
Allah Ta'ala berfirman;
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” (QS. Maryam : 64)
Catatan : Diperbolehkan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ketika berpuasa jika merasa aman bahwa pasta gigi tersebut tidak akan masuk ke tenggorokan. Yang lebih utama adalah meninggalkannya pada siang hari, dan lebih baik menggunakannya pada malam hari. Wallahu'alam.
IMSAK 04:34 WIB
SUBUH 04:44 WIB
TERBIT 05:55 WIB
DUHA 06:22 WIB
ZUHUR 12:05 WIB
ASAR 15:11 WIB
MAGRIB 18:07 WIB
ISYA' 19:15 WIB
IMSAK 04:34 WIB
SUBUH 04:44 WIB
TERBIT 05:55 WIB
DUHA 06:22 WIB
ZUHUR 12:05 WIB
ASAR 15:11 WIB
MAGRIB 18:07 WIB
ISYA' 19:15 WIB
IMSAK 04:38 WIB
SUBUH 04:48 WIB
TERBIT 05:59 WIB
DUHA 06:26 WIB
ZUHUR 12:08 WIB
ASAR 15:15 WIB
MAGRIB 18:11 WIB
ISYA' 19:19 WIB
IMSAK 04:32 WIB
SUBUH 04:42 WIB
TERBIT 05:54 WIB
DUHA 06:21 WIB
ZUHUR 12:03 WIB
ASAR 15:11 WIB
MAGRIB 18:05 WIB
ISYA' 19:13 WIB
IMSAK 04:33 WIB
SUBUH 04:43 WIB
TERBIT 05:54 WIB
DUHA 06:21 WIB
ZUHUR 12:03 WIB
ASAR 15:11 WIB
MAGRIB 18:06 WIB
ISYA' 19:14 WIB
IMSAK 04:28 WIB
SUBUH 04:38 WIB
TERBIT 05:49 WIB
DUHA 06:16 WIB
ZUHUR 11:58 WIB
ASAR 15:06 WIB
MAGRIB 18:01 WIB
ISYA' 19:09 WIB
IMSAK 04:25 WIB
SUBUH 04:35 WIB
TERBIT 05:46 WIB
DUHA 06:13 WIB
ZUHUR 11:56 WIB
ASAR 15:04 WIB
MAGRIB 17:58 WIB
ISYA' 19:06 WIB
Demikianlah Jadwal Imsakiyah wilayah Bangka Belitung hari ini, Senin (27/3/2023) atau tepat pada 5 Ramadhan 1444 H. Semoga bermanfaat!
Editor : Muri Setiawan