BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian, seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Pelaku SNT alias Ace (44) warga Parit IV Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ini, diduga menjadi penjual toto gelap (Togel).
SNT alias ACE tak bisa berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, beserta sejumlah barang bukti ikut disita. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Pelaku diduga penjual togel SNT alias Ace kemudian berhasil diamankan hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB, ketika berada di kediamannya di Jalan Naga Parit IV Kelurahan Kuday. Dari hasil interogasi singkat, SNT mengaku telah melakukan permainan perjudian jenis Togel selama enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia,.Sik membenarkan telah diamankannya SNT diduga pelaku perjudian Togel ini. Modus yang dilakukan, pembeli menitipkan uang pasang Togel melalui SNT yang kemudian dibelikan Togel.
Oleh SNT uang tersebut setelah dikumpul dan disetor kepada orang lain inisial KW di Jakarta melalui transfer bank.
"Saudari SNT ini mendapatkan keutungan dari KW 25% dari uang pemasangan perjudian jenis toto gelap tersebut," kata AKP Rene Zakharia
Dari tangan SNT petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, uang tunai sekitar Rp810 ribu, kalender kertas berisi nomor Togel dan satu buah pena. Tersangka SNT terancam dijerat pasal 303 KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan