get app
inews
Aa Text
Read Next : Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Tangkap 2 Kurir Sabu di Toboali

Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Menurut Syariat Islam

Rabu, 29 Desember 2021 | 15:41 WIB
header img
Ilustrasi malam tahun baru

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pergantian tahun baru Masehi yang dirayakan setiap tanggal 31 Desember, merupakan bukan ajaran Islam. Akan tetapi transformasi sosial dan budaya, menjadikan perayaan tahun baru ini, sebagai fenomena dan tantangan tersendiri bagi umat Islam.

Perayaan tahun baru harus disikapi dengan pemahaman akidah yang kuat dan kesadaran diri tentang ajaran moral. Sehingga tidak tergelincir mengikuti arus yang berujung amalan tidak berguna, atau bahkan menjadi bagian dari amalan agama lain yang itu jelas dilarang dalam Agama Islam.

Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustaz Ainul Yaqin dalam pesannya mengatakan, terlebih dalam perayaan tahun baru identik dengan foya-foya, kegembiraan yang berlebihan. 

"Bahkan melakukan hal yang tidak bermanfaat, mubadzir bahkan cenderung dekat dengan maksiat, seperti potensi zina dan mabuk-mabukan," ujarnya.

Ada beberapa tradisi yang kurang elok, dan tidak mendidik sebenarnya saat malam tahun baru seperti meniup terompet, memyalakan petasan, kembang api dengan dalih semangat baru, energi baru untuk tahun baru lebih sukses. 

"Jelas menurut saya ini salah kaprah," sebutnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut