Mau Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja? Tapi Ada Syaratnya, Cek Cara Daftarnya Sekarang
Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:55 WIB
1. WNI berusia 18-64 tahun
2. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi COVID-19
5. Peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMD atau BUMN.
6. Hanya boleh maksimal dua orang dalam satu KK yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja
Editor : Muri Setiawan