get app
inews
Aa Read Next : Jelang Sarasehan Nasional, Pengurus Pusat IJTI Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif ke Menkopolhukam

Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga! 

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:43 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya. 

Pada hari ini Selasa (14/2/2023)  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, juga   telah menetapkan Sopir keluarga Ferdy Sambo  Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, 

Dia dinyatakan secara sah  dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut