Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sarasehan Nasional, Pengurus Pusat IJTI Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif ke Menkopolhukam
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga! 

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:43 WIB
  • author Irwan Setiawan
Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga! 
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya. 

Pada hari ini Selasa (14/2/2023)  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, juga   telah menetapkan Sopir keluarga Ferdy Sambo  Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, 

Dia dinyatakan secara sah  dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut