Arny memastikan kebijakan ini akan dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu yakni sebanyak tiga kali yang akan dikirimkan langsung ke para wajib pajak,
Lebih lanjut ia menuturkan dalam satu bulan sejak surat peringatan pertama akan dikirimkan, surat peringatan kedua jika tidak ada tanggapan, kemudian surat peringatan ketiga juga dikirimkan satu bulan sejak peringatan kedua jika belum ditanggapi, terakhir data akan dihapuskan dari system regident korlantas polri jika tidak kunjung ditanggapi .
“Kami mengajak masyarakat agar melunasi pajak kendaraannya sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini, karena nantinya kendaraan yang telah dihapus tidak boleh digunakan di jalan dan tidak dapat di daftarkan kembali,” katanya.
Ia menyebutkan dengan melakukan registrasi ulang STNK yang termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Babel,
"Serta kepastian jaminan dari Jasa Raharja jika mengalami musiba, saat menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor lainnya atau saat mengalami kecelakaan ganda." ujarnya.
Editor : Muri Setiawan