BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan pembinaan melalui kegiatan Perencanaan Program dan Anggaran Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, bagi pajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan dilangsungkan di ALC (ANJ Learning Center) PT SMM, Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Belitung Timur, Rabu (1/2/2023).
Dalam pembukaan kegiatan, Anggota Bawaslu Beltim, Haris Alamsyah menegaskan agar Panwaslu Kecamatan bersama Kepala Sekretariat menelaah bersama berkenaan Perencanaan Program dan Anggaran sehingga ada harmonisasi pemahaman.
Selanjutnya, Ihsan Jaya selaku Anggota Bawaslu Beltim menambahkan, apabila ada kendala agar dapat disampaikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Beltim sehingga dapat dicarikan solusi terbaik.
Bawaslu Beltim dalam pelaksanaan kegiatan ini, mendatangkan sejumlah narasumber, pada hari pertama pelaksanaan kegiatan dihadiri narasumber Rega Prasetya Amrullah dari KPPN Tanjung Pandan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka tahapan Pemilihan Umum.
“Latar belakang penyusunan peraturan itu salah satunya dikarenakan perlunya dukungan tata kelola pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu agar lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sedangkan, narasumber pada hari kedua hadir melalui sarana Zoom dari Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sodikin yang menyampaikan berkenaan Penyusunan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Dalam penyampaian materinya Dia berpesan sebagai langkah percepatan agar menjaga konsistensi antara realisasi pelaksanaan pekerjaan dengan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan dalam DIPA/RKA.
"Dan dalam pelaksanaan anggaran agar menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” kata Sodikin.
Narasumber lainnya, Harli Yunialdi selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membincang mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menjelaskan mengenai alur penganggaraan Pemilihan dan kebijakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berfungsi untuk memfasilitasi seluruh proses perencanaan, transaksi keuangan hingga pelaporan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini berkesempatan turut hadir Roy M. Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan mengenai Dukungan Sekretariat dalam Perencanaan Program dan Anggaran Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, dia menjelaskan mekanisme Perencanaan Program dan Anggaran termasuk di dalamnya diakomodir mekanisme revisi anggaran.
"Agar Panwaslu Kecamatan menyampaikan Perencanaan Programnya dan berkoordinasi dengan Bawaslu Beltim agar dalam pelaksanaannya dapat dijalankan dengan baik," ujar Roy.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi berharap melalui penyampaian materi dan diskusi serta pemaparan Perencanaan Program dan Anggaran dari masing-masing Panwaslu Kecamatan, dapat menghasilkan output kegiatan, yaitu untuk meningkatkan pemahaman tentang penyusunan dokumen perencanaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur.
Editor : Muri Setiawan