BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara dikolaborasikan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021, Balai KSDA Sumsel, Menteri Sosial, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beserta jajaran tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama melepasliarkan satwa liar dilindungi.
Serangkaian acara peringatan HKSN 2021, secara umum dilaksanakan di Kota Muntok Kabupaten Bangka Barat hingga puncak acaranya melakukan pelepasliaran satwa.
Taman Hutan Raya Gunung Menumbing sangat lekat dengan sejarah bangsa Republik Indonesia. Terdapat bangunan di puncak Gunung Menumbing yang awalnya difungsikan untuk hotel dan dibangun oleh Belanda Banka Tin Winning (BTW) sekitar tahun 1927-1930.
Bangunan tersebut pun pernah digunakan sebagai pengasingan beberapa tokoh penting Bangsa salah satunya Drs. Moh. Hatta pada saat Agresi Militer II tahun 1948.
Saat ini bangunan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor SK.210/M/2015 tanggal 5 November 2015 dan SK Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.
Peringatan HKSN tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini termasuk acara pelepasliaran satwa. Pelepasliaran satwa dilaksanakan pada pukul 13.10 tanggal 19 Desember 2021 di Puncak Tahura Gunung Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Jenis satwa yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor. Asal-usul Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) berasal dari hasil translokasi PPS Tegal Alur Jakarta ke PPS Alobi Bangka berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.140/K.12/SKW.III.B/KSA/8/2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Balai KSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 telah melepasliarkan satwa sebanyak 41 ekor dari berbagai jenis. Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 091/SKKH/KKH/LK-PP/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Kepala Balai KSDA Sumsel yang menghadiri langsung acara menyatakan bahwa “Animo para pihak terhadap pelestarian satwa dengan cara melepasliarkan telah menjadi ‘New Normal’ dalam sebuah acara, dampak positifnya selain untuk peningkatan populasi satwa di alam, juga sebagai media edukasi secara luas bahwa melestarikan satwa milik negara dapat dilakukan bersama-sama. Nilai penting lainnya adalah para pihak dan masyarakat luas telah memahami bahwa penyelamatan satwa membutuhkan proses yang cukup panjang dimulai dari penyelamatan, perawatan, habituasi, hingga pelepasliaran.”
Menteri Sosial, Tri Rismaharini sambil memotong tali pelepasliaran kandang habituasi, bergumam lirih mendoakan kepada Elang yang dilepasliarkan.
“Kamu (baca:Elang) akan kembali hidup di alam bertemu dengan teman-teman dan menjalani hidup dengan bebas,” kata Menteri Risma.
Editor : Muri Setiawan