Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa dan Polda Babel Bersinergi: Aksi Sosial di Bangka Disambut Antusias Warga
Advertisement . Scroll to see content

Soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades, GMNI Bangka : Mengangkangi Kepentingan rakyat

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:08 WIB
  • author Agus Wahyu/ Rilis
Soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades, GMNI Bangka : Mengangkangi Kepentingan rakyat
DPC GMNI Bangka merespon usulan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. GMNI menilai hal ini justru melanggengkan raja kecil dan mengangkangi kepentingan rakyat. Foto: Istimewa.

Perpanjangan ini, kata Hery justru melanggengkan penghisapan para "raja kecil" di tingkat desa maupun daerah.

"Belum lagi soal dinasti politik yang berpeluang semakin subur serta didukung dengan kultur politik yang kental dengan nepotisme," katanya.

Berikutnya, wacana ini justru menjadi ajang penjaringan simpati bagi para legislator dan pemerintah yang memiliki kepentingan politik praktis menuju kontestasi elektoral 2024. Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan 39 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2023 dan RUU Desa tidak termasuk dalam daftar.

"Terakhir, libido kekuasaan semacam ini dapat menjadi angin segar bagi ide-ide inkonstitusional lainnya yang menipu rakyat dengan dalih "demi bangsa dan negara". Amanat penderitaan rakyat (Ampera) yang kita perjuangkan dengan keringat, tangis dan darah haruslah sejalan dengan ide mengenai pembatasan kekuasaan," ujarnya.

"Maka jika kita masih setia pada Ampera, kita harus konsisten menolak setiap ide terkait penambahan waktu berkuasa bagi siapapun dengan alasan apapun guna merealisasikan iradat "sama rata, sama rasa", bukannya "sama ratap, sama tangis"," katanya lagi.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut