get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

IRT Nekat Curi Tas Pedagang Burung Demi Bayar Utang

Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:54 WIB
header img
Seorang IRT di Pangkalpinang, diamankan Ditreskrimum Polda Babel, karena mencari tas pedagang burung. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial WA, nekat mencuri tas pedagang burung, di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), demi bisa bayar utang. Pelaku yang berhasil mengambil uang dan handphone itu ditangkap polisi, Jumat (25/62021).

Kabid Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maladi, mengatakan, IRT berusia 42 tahun itu, ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, di kediamannya, dini hari kemarin.

"Hasil penyelidikan terhadap beberapa orang, memang benar W ini diduga telah melakukan pencurian handphone dan tas berisi uang, di toko burung Kelurahan Bacang, Pangkalpinang," kata Maladi, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Maladi, pelaku beraksi dengan modus pura - pura ingin membeli burung. Ketika korban lengah, karena sibuk melayani pelanggan pelaku pun beraksi.

"Pelaku mengambil sebuah tas sandang milik penjual burung yang ada di atas meja. Tas itu berisikan uang tunai lebih kurang Rp 2.000.000 dan satu unit handphone," ujarnya.

Usai mencuri, kata Maladi, pelaku menggunakan hasilnya untuk membayar utang dan belanja keperluan hidup sehari-hari.

"Uang dari hasil mencuri di sebuah toko burung tersebut, sudah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-harinya," ucapnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, dimakan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut