Bukan Keracunan, Kasus Sekeluarga Tewas di Bekasi adalah Pembunuhan, Pelaku Orang Dekat Korban

Pihak kepolisian, masih mendalami apakah tindak pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan disertai tindak pidana lain atau pembunuhan biasa. Hal itu untuk memberikan sangkaan pasal terhadap ketiganya.
"Apakah ini Pasal 338, 339 atau 340 KUHP," ucapnya. Kasus satu keluarga keracunan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mulai terungkap. Polisi menyatakan kasus tersebut patut diduga dalam tindak pidana. “Artinya peristiwa itu patut diduga dalam tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/1/2023).
Menyusul dugaan adanya tindak pidana, polisi pun menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Namun, dia belum merinci terkait ketiga sosok yang ditangkap.
Editor : Muri Setiawan