Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Masih Ingat Kasus Gagal Ginjal Akut? Senin, Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:38 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Masih Ingat Kasus Gagal Ginjal Akut? Senin, Berkasnya Dilimpahkan ke JPU
Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak, dengan tersangka korporasi PT. Afi Farma, pada hari Senin (16/1/2023). Foto: Alodokter.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Masih ingat dengan kasus gagal ginjal akut beberapa waktu silam?. Kabar terbaru, Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak, dengan tersangka korporasi PT. Afi Farma.

Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini rencananya akan dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait hal tersebut. 

"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul seperti dilansir dari iNews.id, Sabtu (14/1/2023).

Nurul mengatakan, Bareskrim hingga saat ini belum menangkap dua orang tersangka yang masih buron. Keduanya adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC juga ditetapkan tersangka. 

Tak hanya itu, Bareskrim juga menetapkan tersangka korporasi yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut