Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel

Kamis, 29 Desember 2022 | 23:40 WIB
  • author Irwan Setiawan
Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra pada konferensi pers akhir tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Dari kasus 6,9 ton Timah ini Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Babel sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS sebagai sopir truk, kemudian CK dan BS sebagai pemilik barang bukti. 

"Pengembangan terus menyelesaikan, saya perintahkan ungkapkan sampai tuntas, namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah pendukung. Jangan ragu-ragu, karena saya tidak main-main dalam hal ini," ujarnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut