get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel

Kamis, 29 Desember 2022 | 23:40 WIB
header img
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra pada konferensi pers akhir tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kasus 6,9 ton atau 131 karung pasir timah tanpa izin yang diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih berlanjut. Bahkan dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel

Dua orang tersangka baru diduga pemilik pasir timah itu yakni inisial CK dan BS. Mereka berdua berasal dari Bangka Selatan. CK memiliki 1 ton lebih, sementara BS 5 ton lebih, dari 6,9 ton pasir timah yang diamankan polisi. 

"Hari ini saya dengar dari penyidik ​​sudah menetapkan dua tersangka baru. Kemarin satu tersangka, hari ini dua tersangka baru,"  kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (29/12/2022). 

Ia berjanji, kasus ini akan ditangai secara tuntas, dan tidak akan ada yang ditutupi, tetapi akan dilakukan secara hati-hati. 

"17 saksi sudah diperiksa untuk mendukung penyelidikan,  jangan ada yang ditutupi, semua harus tuntas," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut