Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel

Kamis, 29 Desember 2022 | 23:40 WIB
  • author Irwan Setiawan
Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra pada konferensi pers akhir tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kasus 6,9 ton atau 131 karung pasir timah tanpa izin yang diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih berlanjut. Bahkan dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel. 

Dua orang tersangka baru diduga pemilik pasir timah itu yakni inisial CK dan BS. Mereka berdua berasal dari Bangka Selatan. CK memiliki 1 ton lebih, sementara BS 5 ton lebih, dari 6,9 ton pasir timah yang diamankan polisi. 

"Hari ini saya dengar dari penyidik ​​sudah menetapkan dua tersangka baru. Kemarin satu tersangka, hari ini dua tersangka baru,"  kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (29/12/2022). 

Ia berjanji, kasus ini akan ditangai secara tuntas, dan tidak akan ada yang ditutupi, tetapi akan dilakukan secara hati-hati. 

"17 saksi sudah diperiksa untuk mendukung penyelidikan,  jangan ada yang ditutupi, semua harus tuntas," katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut