PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel) beserta Dirlantas Polda Babel mengelar Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan di beberapa ruas jalan di Pulau Bangka.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Babel, Zanuari Anizar di sela-sela kesibukannya, di Ruang Kerja Dinas Perhubungan Babel, Jumat (2/7/21).
Inspeksi mendadak ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan penindakan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan pick up serta truk, yang menyalahi aturan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
Lebih lanjut Zanuari mengatakan, dengan adanya operasi gabungan ini diharapkan kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan pick up serta truk, wajib melengkapi buku KIR yang valid dan tidak Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Razia yang dilakukan ini merupakan tindakan dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk yang wajib memiliki surat surat kelengkapan kendaraan yang berlaku, dan jangan sampai ke depannya terjadi ODOL sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Zanuari.
Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Pemerintah dalam hal ini mengupayakan program Zero Over Dimension Over Loading 2023 dapat terselenggara dengan baik dan berjalan dengan lancar khususnya di Babel.
“Kita harapkan untuk ke depan apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran, kita usahakan melakukan penindakan tegas, yang bekerjasama dengan kepolisian terhadap kendaraan yang ODOL, karena alat-alat untuk memotong yang berhubungan dengan penindakan sudah disiapkan untuk memberi efek jera,” tegas Zanuari.
Dirinya mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu, melengkapi surat-surat kendaraan, dan bagi kendaraan yang ODOL agar melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri.
“Kami mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan ODOL yang belum maupun sudah terjaring razia, untuk melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri,” tutup Zanuari.
Editor : Muri Setiawan