PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkapinang Saiful Bahri Siregar, menyebutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2018 -2021, sudah masuk tahap penyidikan. Kejari Pangkalpinang soroti 3 item dalam kasus tersebut.
"PDAM Pangkalpinang sampai saat ini sudah tahap penyidikan, dan dalam bulan Desember ini kami sudah meminta perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Pangkalpinang terdiri dari tiga item dugaan tindak pidana korupsi, terutama Perjalanan Dinas, Pengadaan Barang dan Jasa, Ketiga insentif dari Direktur," kata Saiful Bahri Siregar, Jumat (23/12/2022).
Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang dekat, perhitungan kerugian negara akan segera diselesaikan oleh Inspektorat Pangkalpinang.
"lebih lanjut kami akan bersama dengan tim memutuskan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian negara, dan tentunya aspek -aspek pembuktian, dalam hal penyidikan ini kita kedepankan untuk menyelesaikan perkara ini kedepan," katanya.
Selain itu Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Kejati Babel, Harli Siregar menegaskan untuk Kejari Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan Inspektorat Pangkalpinang agar proses dipercepat.
"Segera berkoordinasi dengan Inspektorat, dan kita cek supaya jelas karena masyarakat menunggu, karena beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan dan seterusnya, jangan sampai kita jadi pihak yang terjepit, kita berusaha berkinerja yang baik" ujarnya.
Editor : Muri Setiawan