PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Disnaker Pemprov Babel, Elfiyena menjelaskan, kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, cara pelaku usaha/kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Bagaimana peraturan ini bisa kita sampaikan ke perusahaan biar perusahaan mengerti masalah perudangan. Mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas unit pengawasan ketenagakerjaan penyusunan rencana dan pelaksanan pembinaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanan pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan," tuturnya dalam dialog dan bincang informatif UU Cipta Kerja secara virtual.
Sementara, menurut Wagub Abdul, UU Cipta Kerja menjadi pemicu dan dapat segera memberikan dampak pemulihan ekonomi.
"Bisa kita diskusikan pada hari ini diantaranya adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. Hal ini yang ramai disikusikan oleh kalangan buruh, terkhususnya tata pola dari pemberian pesangon," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan