get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Mati Pajak Tidak Bisa Lagi Isi BBM di Babel, Khusus untuk Jenis Kendaraan Ini Saja

22 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bakuda Babel Berhasil Kumpulkan Rp20 Miliar

Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:13 WIB
header img
Kepala Bakuda Babel, M Haris. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Selama 22 hari program pemutihan pajak kendaaraan bermotor, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat pembayaran pajak kendaraan tembus Rp20 miliar. 

Kepala Bakuda Babel, M Haris mengatakan, rekapitulasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-22 Babel itu, yakni terealisasi Rp20.675.627.483, dengan total 34.097 kendaraan yang membayar pajak dengan rincian 24.266 roda dua, dan 9.831 roda empat. 

"Dalam rangka HUT Babel di 21 November melaksanakan pemutihan pajak, karena HUT yang ke-22 tahun, maka lamanya pemutihan dilakukan selama 22 hari terhitung sejak 21 November sampai dengan 15 Desember 2022. Ditutup kemarin, Alhamdulillah kita mendapatkan Rp20 miliar lebih," kata Haris, Sabtu (17/12/2022). 

Menurut Haris, meskipun pemutihan itu dilaksanakan dalam waktu yang singkat, namun menghasilkan pajak yang cukup baik. 

Dari sisi capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target yang ditetapkan Pemprov Babel di 2022 ditambah target di APBD perubahan sebesar Rp221 miliar, telah tercapai atau over target pada November lalu. 

"Jadi sebetulnya kalau alasannya untuk mengejar target, tidak. Karena di pertengahan November pun kami sudah over target. Ini dilaksanakan betul-betul memberikan insentif wajib pajak, memberi kesempatan wajib pajak untuk membayar pajak. Kendaraan yang terhutang (pajak) pada 2023 penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang STNK mati 2 tahun ditambah 2 tahun," ujarnya. 

Ia menambahkan, kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait penghapusan data kendaraan bermotor pada 2023 nanti akan diberikan Surat Peringatan (SP) terdahulu. Akan tetapi bagi yang tidak mengindahkan maka data Ranmor akan dihapus dari data Regident. 

"Ada SP1, SP 2, SP 3, apabila tetap tidak diindahkan maka data ranmor wajib pajak dihapus di Regident. Ke depan nggak adalagi pemutihan," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut