get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Mati Pajak Tidak Bisa Lagi Isi BBM di Babel, Khusus untuk Jenis Kendaraan Ini Saja

22 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bakuda Babel Berhasil Kumpulkan Rp20 Miliar

Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:13 WIB
header img
Kepala Bakuda Babel, M Haris. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan

Ia menambahkan, kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait penghapusan data kendaraan bermotor pada 2023 nanti akan diberikan Surat Peringatan (SP) terdahulu. Akan tetapi bagi yang tidak mengindahkan maka data Ranmor akan dihapus dari data Regident. 

"Ada SP1, SP 2, SP 3, apabila tetap tidak diindahkan maka data ranmor wajib pajak dihapus di Regident. Ke depan nggak adalagi pemutihan," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut