22 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bakuda Babel Berhasil Kumpulkan Rp20 Miliar
Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:13 WIB
Ia menambahkan, kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait penghapusan data kendaraan bermotor pada 2023 nanti akan diberikan Surat Peringatan (SP) terdahulu. Akan tetapi bagi yang tidak mengindahkan maka data Ranmor akan dihapus dari data Regident.
"Ada SP1, SP 2, SP 3, apabila tetap tidak diindahkan maka data ranmor wajib pajak dihapus di Regident. Ke depan nggak adalagi pemutihan," katanya.
Editor : Muri Setiawan