BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak tujuh orang tersangka pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat berhasil diringkus Polres Bangka Tengah dan jajaran selama operasi Tertib Menumbing 2022. Atas penangkapan ini, Polres Bangka Tengah berhasil melebihi target pengungkapan kasus yang diberikan Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama operasi Tertib Menumbing 2022 yang digelar sejak 28 November 2022 hingga 9 Desember 2022.
"Dalam Operasi Tertib Menumbing 2022 yang Target Operasinya adalah pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengungkap semua target operasi maupun non target operasi. Dari dua kasus non TO, kita berhasil mengungkap Lima kasus non TO, termasuk juga ada Curat disini," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata mengungkapkan jika dari tujuh ungkap kasus tersebut, dua diantaranya saat ini masih dilaksanakan penyidikannya di Polsek Simpang Katis dan Polsek Sungaiselan.
"Alhamdulillah tim dari Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus TO maupun non TO. Operasi ini dilaksanakan guna menetralisir atau mengamankan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam ungkap kasus ini, enam para tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 dan 7 tahun penjara," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa sepeda motor dan telepon seluler hasil kejahatan para pelaku.
Editor : Muri Setiawan