get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp7,4 Miliar BLT DD untuk 56 Desa

Lahan Sekitar Tower SUTT di Marbuk Dibabat Penambang, PLN Khawatir Roboh

Senin, 13 Desember 2021 | 17:17 WIB
header img
Tiang SUTT milik PLN Babel nerada di tengah kawasan tambang kolong Marbuk. (Foto : istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal beroperasi dekat Tower SUTT milik PLN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikawasan Kolong Mabur, Kenari dan Pungguk di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. PLN yang khawatir meminta masyarakat tidak menambang di kawasan tersebut.

Sebab, dikhawatirkan menggerus pondasi tower SUTT dan dapat berdampak pada robohnya tower. 

PLN Babel melalui Jargi Koba - Toboali, Welly mengatakan semua lahan diseputaran tower SUTT wilayah Provinsi Babel sudah dibeli, termasuk di seputaran Merbuk, Kenari dan Pungguk Koba.

"Ganti rugi pemasangan tower SUTT telah dilaksanakan oleh PLN unit Proyek Jaringan Sumatera. Mereka yang melakukan pembebasan dan ganti rugi terhadap warga atau instansi yang mempunyai lahan. Setelah proyek selesai kemudian diserahkan ke PLN Babel," kata Welly pada Senin (13/12/2021).

Menurut Welly, radius yang di bebaskan dari titik tengah pemasangan tower itu sejauh 10 meter keliling. Dengan demikian, status lahan sudah milik PLN Babel bukan perorangan.

"Lahan radius 10 meter itu asset kami, Terkait perawatan asset, satu bulan sekali di melakukan pengecekan terhadap tower-tower SUTT. SUTT PLN arah Pangkalpinang - Koba - Toboali itu sudah bertegangan 150 KV, jadi harus kami pantau setiap saat," ujarnya.

Mengenai sering adanya aktifitas penambangan timah illegal di seputaran SUTT wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, ia mengaku pernah mengingatkan penambang agar jangan memasuki lahan PLN Babel.

"Sering kami sosialisasikan bahaya listrik ke penambang timah illegal. Aktifitas mereka juga membahayakan pondasi tower SUTT," ucapnya.

Agar tidak membahayakan penambang dan merugikan PLN Babel serta masyarakat selaku konsumen, pihaknya tanggal 14 Oktober 2021 kemarin telah berkoordinasi dengan Polres Bateng terkait penjagaan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) SUTT Pangkalpinang - Koba khususnya di titik T239 belakang pasar Koba.

"Titik T239 belakang pasar Koba berada di area tambang timah rajuk," katanya.

Dalam koordinasi itu, pihaknya langsung bertemu dengan Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario yang baru menjabat pertengahan September 2021 kemarin telah berkomitmen menjaga OBVITNAS dilingkungan PLN Babel, termasuk menindak penambang timah illegal yang berpotensi merusak tower SUTT. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut