PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Babel menilai Penjabat (PJ) Gubernur Babel perlu memberikan tindakan tegas kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak optimal dalam mengelola anggaran. Hal ini merespon rendahnya penyerapan anggaran yang terjadi di tahun 2022 oleh OPD di Pemprov Babel.
"Saya kira PJ Gubernur harus kemudian menggunakan kewenangannya untuk kemudian mengawasi secara teknis, kalau memang perlu untuk dilakukan mekanisme pemberian sanksi, mungkin bisa jadi sebagai efek jera," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Kamis (8/12/2022).
Yozar menilai, dengan pemberian sanksi ini dharapkan hal-hal seperti yang terjadi di tahun lalu tidak terulang lagi pada tahun berikutnya.
"Kemudian bisa didorong agar tidak terulang lagi pada tahun berikutnya, bisa jadi salah satu indikator untuk melihat bagaimana kinerja organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan