get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Babel Sugito: Maknai Demokrasi dengan Riang Gembira dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Serapan Anggaran OPD Rendah, Ombudsman RI: PJ Gubernur Babel Harus Gunakan Kewenangan, Beri Sanksi

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:35 WIB
header img
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Babel menilai Penjabat (PJ) Gubernur Babel perlu memberikan tindakan tegas kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak optimal dalam mengelola anggaran. Hal ini merespon rendahnya penyerapan anggaran yang terjadi di tahun 2022 oleh OPD di Pemprov Babel.

"Saya kira PJ Gubernur harus kemudian menggunakan kewenangannya untuk kemudian mengawasi secara teknis, kalau memang perlu untuk dilakukan mekanisme pemberian sanksi, mungkin bisa jadi sebagai efek jera," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Kamis (8/12/2022). 

Yozar menilai, dengan pemberian sanksi ini dharapkan hal-hal seperti yang terjadi di tahun lalu tidak terulang lagi pada tahun berikutnya. 

"Kemudian bisa didorong agar tidak terulang lagi pada tahun berikutnya, bisa jadi salah satu indikator untuk melihat bagaimana kinerja organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya.

Hingga saat ini, realisasi APBD 2022 Pemprov Babel baru mencapai 60,84 persen dari total anggaran sebesar Rp2,23 triliun. Artinya, ada 24 hari lagi untuk membelanjakan 39,16 persennya atau Rp1,148 triliun, dana tersebut masih berada di Bank Sumsel Babel. 

"Terutama tentunya ini sangat disayangkan kalau kemudian anggaran yang sudah tersedia itu tidak bisa diserap secara cepat," ucap Yozar.

Dikatakannya, dugaan sementara memang ada persoalan kesigapan dan permasalahan tata kelola di dalam penganggaran pemerintahan. 

"Kita mulai dari pengadministrasian, bukti-bukti pembayaran atau misalnya dari segi perencanaannya. Kan idealnya pengguna anggarannya sudah tertata sedemikian rupa diatur secara global di level TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kemudian dilakukan secara teknis di level OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi di sisi ini di level TAPD  sebagai pengawas, kemudian di level OPD dua-duanya harus dibenahi, jadi proses pengawasan harus diintenskan," ujarnya.  

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut