get app
inews
Aa Read Next : Isu PHK Massal Honorer Pemprov Babel, Ketua KSPSI Babel: Negara Ini Tidak Sedang Baik-Baik Saja!

Talkshow UU Cipta Kerja, Wagub : ada suatu kepastian gerak dan hukum

Rabu, 23 Juni 2021 | 16:45 WIB
header img
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat mengikuti Talkshow dan Bincang UU Ciptakerja, Rabu (24/6/2021) di ruang kerjanya.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id – Undang-undang Cipta Kerja menjadi hal positif, yang akan membuka lapangan pekerjaan, ada suatu kepastian gerak, dan hukum dari pihak perusahaan, serta pihak buruh.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Abdul Fatah, saat membuka Talkshow dan Bincang Informatif secara virtual yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pemprov Babel, Rabu (24/6/2021).

"Hadirnya undang-undang ini untuk menghadirkan iklim kerja yang baik, terdiri 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden," jelas Wagub Abdul Fatah membuka talkshow.

Menurut Wagub, UU Cipta Kerja menjadi pemicu dan dapat segera memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi. 

"Bisa kita diskusikan pada hari ini diantaranya adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. Hal ini yang ramai disikusikan oleh kalangan buruh, terkhususnya tata pola dari pemberian pesangon," ungkapnya.

Selain persoalan berkenaan dengan waktu lembur, pendirian perseroan terbatas tanpa perlu notaris. 

"Ini lah topik diskusi kita, bagaimana dengan Babel sendiri. UU Cipta Kerja menjadi hal positif yang akan membuka lapangan pekerjaan, ada suatu kepastian gerak, dan hukum dari pihak perusahaan, serta pihak buruh. Dari sini juga kita bisa memberikan pemahaman yang jadi muatan UU Cipta Kerja," paparnya.

Wagub berharap, Disnaker dapat cermat memahami aturan ini, guna mengkomunikasikan kepada perusahaan. 

"Tentu yang diharapkan dalam UU Cipta Kerja ini yaitu, adanya sinergitas, kita tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan lembaga yang lain. Sehingga ada hubungan yang mengatur para buruh dan pihak usaha, hubungan komunikasi antara usaha dan pekerjanya," harapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, cara pelaku usaha/kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Bagaimana peraturan ini bisa kita sampaikan ke perusahaan biar perusahaan mengerti masalah perudangan. Mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas unit pengawasan ketenagakerjaan penyusunan rencana dan pelaksanan pembinaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanan pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan," tuturnya.

Ikut dalam kegiatan ini para Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Babel dan beberapa pengusaha yang ada di Bangka Belitung.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut