get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Hilirisasi Timah, Naziarto: Perbaiki Hulunya Baru Bicara Hilir

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:07 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto mengatakan pihaknya mendukung kebijakan hilirisasi timah yang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi. Hanya saja, menurutnya, yang terpenting adalah harus memperbaiki hulunya dulu agar penerapan hilirisasi dapat berjalan dengan baik. 

"Kita ingin wujudkan program pusat, tapi hulunya (pabrik) belum. Harusnya hulu ini ada dulu," kata Naziarto saat memberikan sambutan di penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023 di kantor Kanwil DJPb Babel, Selasa (6/12/2022). 

Naziarto beranggapan, penyetopan ekspor timah dapat didahulukan dengan pembangunan pada sektor hulu (pabrik), guna menunjang program hilirisasi yang digaungkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Menurutnya, jika hulunya tidak disiapkan, akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian di Babel, yang berakibat akan sangat sulit untunk berkompetisi dengan daerah lainnya. 

"Sangat berpengaruh, terkhususnya stabilitas perekonomian. Rentetannya sangat panjang. Kalau bahasa ekonominya, akan ada goncangan perekonomian," katanya. 

Disinggung sikap Pemprov Babel terhadap prediksi kondisi tersebut untuk dibawa ke pemerintah pusat, Naziarto hanya menyerahkan ke Penjabat Gubernur Babel selaku pemegang kebijakan di daerah. 

"Kalau kebijakan itu ranahnya pak Gubernur," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut