get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Sejumlah Luka yang Dialami IRT Tewas di Parittiga

Ini Kronologi Penusukan Sopir Transjakarta Hingga Tewas

Kamis, 24 November 2022 | 19:08 WIB
header img
Polisi membeberkan kronologi penusukan terhadap sopir Transjakarta, Randi Pramono (30) di Ciracas, Jakarta Timur hingga tewas. Foto: Ilustrasi/ Istimewa

Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian menusuk korban di tempat kejadian.

"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.

Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Berawal dari Ponsel Pelaku Terlindas Korban "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut