Ini Kronologi Penusukan Sopir Transjakarta Hingga Tewas
Kamis, 24 November 2022 | 19:08 WIB
Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian menusuk korban di tempat kejadian.
"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.
Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Berawal dari Ponsel Pelaku Terlindas Korban "
Editor : Muri Setiawan