JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi membeberkan kronologi penusukan terhadap sopir Transjakarta, Randi Pramono (30) di Ciracas, Jakarta Timur hingga tewas. Pelaku penusukan sopir yang tewas itu inisial AR dan berhasil diringkus.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan, saat itu tersangka AR yang berboncengan bersama temannya sedang berjalan di Jalan Raya Bogor. Tiba-tiba ponsel milik tersangka jatuh dan korban Randi yang juga sedang menyetir motor tepat di belakang tersangka pun melindas ponsel itu.
"Jadi tersangkanya motor berada di depan, handphonenya jatuh, kebetulan korban di belakang dan handphone terlindas," kata Budi, Kamis (24/11/2022).
Tersangka lantas menghampiri korban dengan maksud meminta ganti rugi. Hanya saja kesepakatan ganti rugi tidak tercapai.
"(Korban) diperintahkan untuk mengganti kerugian, terjadi cekcok mulut, tidak terjadi kesepakatan," ujar Budi.
Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian menusuk korban di tempat kejadian.
"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.
Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Berawal dari Ponsel Pelaku Terlindas Korban "
Editor : Muri Setiawan